TEMPO.CO, Jakarta - Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan per hari ini, Ahad, 1 Mei 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 lalu dan diundangkan pada hari yang sama.
Adapun besar tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022 adalah 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
Tarif pajak sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto akan diberlakukan bila penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.
Aturan itu juga mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," demikian kutipan peraturan tersebut.
Jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,2 persen. Seluruh tarif itu bersifat final.